Ketua YARA Langsa Minta Kajati Aceh Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Sejumlah Proyek di Pemko Langsa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI.M.Kn, meminra Kajati Aceh, untuk segera tindak lanjut temuan, Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Perwakilan Aceh.
Temuan BPK RI, Kita mintak Kajati Aceh segera tindak lanjut, ujar H A Muthallib kepada sejumlah Awak media di kantor YARA, Kamis, (30/6/22) sore.
Temuan BPK sudah dikatagori ada unsur kejatan kurupsi uang Negara, ujarnya lagi.
Sebagai mana kita ketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tujuh paket (proyek) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp 278,7 juta.
Sebagai mana kita ketahui,
pada TA 2021, Pemko Langsa menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 190,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp 184,3 miliar atau 96,69 persen dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan- Pengadaan Jalan sebesar Rp 73 miliar pada Dinas PUPR, ujar H Thallib mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Dari hasil pemeriksaan tim BPK Perwakilan Aceh melalui reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik atas paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Langsa menunjukkan adanya kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp 278,7 juta, ini harus segera di tangai Kajati Aceh.
Sebagai mana kita ketahui ada
tujuh paket proyek yang dikerjakan kurang volume tersebut yakni, Pekerjaan Peningkatan Jalan, dalam wilayah Pemko Langsa, ujar H Thallib, yang juga Dosen FH Unsam.
Ada beberapa proyek yang hasil temuan BPK harus segera di tindak lanjut kejalur hukum.
Sebagai contoh seperti paket proyek Peningkatan Jalan Rumah Potong, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 34,6 juta dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 2,4 miliar.
Lebih lanjut H Thallib, dikatakan juga pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Hutan Kota Kebun Baru PTPN 1 Langsa, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 25,9 juta dari nilai kontrak Rp 2,9 miliar.
Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Rambutan dimana BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 5,8 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 995,2 juta.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seperti kekurangan volume pada proyek-proyek tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Langsa selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
Hal ini juga terjadi dikarenakan PPK dan PPTK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing.
Kita minta tim kejati Aceh harus segera sikapi dan segera tindak lanjut, dan periksa pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, tutup H Thallib yang juga Advokat.
(*)