Kasus Narkoba 19Kg Jaringan Aceh P21
Liputangampongnews.id - Penyidik Satuan narkoba polres metro jakarta barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan aceh seberat 19 Kg beberapa waktu lalu di sebuah terminal kampung rambutan, Kamis, (9/12/2021).
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus pengungkapan narkoba jaringan aceh seberat 19 Kg
" Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan," ujar Akp Moch Taufik Iksan, Kamis, 9/12/2021.
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online
" Tersangka berinsial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan " kata taufik
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan
Seperti diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi (jaringan aceh) pada sabtu, 4/9/2021.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berkat kegigihan anggota nya dibawah pimpinan kanit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Laksamana bersama katimsus 1 Akp Asmoro Bangoen yang mendapatkan adanya informasi pengiriman barang narkoba dari jaringan aceh
Dalam kesempatan yang sama Kanit 3 narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Laksamana menjelaskan bahwa kami bersama katimsus 1 Narkoba Akp Asmoro Bangoen mendapati adanya informasi pengiriman narkoba dari aceh
Kemudian bersama tim melakukan penyelidikan dan kembali menerima informasi bahwa barang tersebut akan dibawa oleh seseorang dengan menggunakan sebuah Bus
Setelah dilakukan pengintaian akhirnya anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di terminal bus kebon jeruk Jakarta Barat dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 19 KG di terminal kampung rambutan Jakarta timur. (R)