04 April 2025
Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Berhasil Berantas Narkoba, Amankan Sabu 1,7 Kg

Foto : Dok. Humas Polres Aceh Tamiang | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPolres Aceh Tamiang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 1,731 kg. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, S.H., M.H., yang menangkap dua tersangka, FBR (34) dan AD (36), di lokasi berbeda.

Operasi bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Seunebok Baroe, Kecamatan Manyak Payed. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap FBR yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu dalam jok motor. Penelusuran ke rumah tersangka FBR mengungkap tambahan lima paket kecil dan dua paket besar sabu.

Dari pengakuan FBR, barang haram tersebut diperoleh dari AD yang kemudian ditangkap di sebuah rumah sakit di Langsa. Penggeledahan di rumah AD di Desa Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur, menemukan 12 paket besar sabu yang disembunyikan dalam mesin cuci. Kedua tersangka kini ditahan, dengan barang bukti total 1,731 kg sabu dan satu unit timbangan elektronik diamankan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan timnya dalam operasi ini. Ia menegaskan komitmen Polres Aceh Tamiang untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan menciptakan wilayah bebas narkoba. “Ini adalah langkah nyata kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Operasi ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkoba. (**)