21 November 2024
News

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak

Foto : Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, S.H, M.M | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meminta masyarakat untuk patuh dan meng-update informasi atau imbauan yang disampaikan pemerintah terkait obat berbentuk sirup untuk anak-anak.

Ahmad Haydar mengatakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak.

Di samping itu, Mantan Kapuslabfor Polri itu menyebut, terhitung 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup. 

"Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, di antaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 206 anak yang gagal ginjal akut dan 99 meninggal dunia," jelas Ahmad Haydar, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 21 Oktober 2022.

Sekedar informasi, sambungnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik lima merek paracetamol sirup dari peredaran, yaitu;

1. Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi cough sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

4. Unibebi demam sirup (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;

5. Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

"Ada lima merek obat yang sudah ditarik. Jadi, hindari penggunaan obat tersebut sampai ada informasi lebih lanjut dari pemerintah," ujarnya. (*")