22 November 2024
News

Fiktorius Ndururu Praperadilan Kasus Penembakan Di Aceh Utara

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sidang Perdana Prapradilan terkait peristiwa kasus penembakan di cuet mayang Kecamatan Bhaktia Kabupaten Aceh Utara  berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negri Lhoksukon  Aceh Utara.

Proses sidang Prapradilan di awali pembacaan gugatan permohonan  pemohon yang dibacakan langsung oleh ADV.Fiktorius Ndururu SH selaku Kuasa Hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Hakim Ketua Nurul Hikmah.SH.MH

Adapun perwakilan dari termohon (Polres Aceh Utara) yang hadir Kanit Lidik Polres Aceh Utara Aiptu.Erick Sitompul di dampingi Kuasa Hukum dari Pihak Polres Aceh Utara.

Selanjutnya menurut kuasa Hukum pemohon dirinya merasa banyak kejanggalan dilapangan yang di lakukan tim penyidik dalam kasus ini.

"Disini saya menilai dan menduga adanya kejanggalan kejanggalan dari tim penyidik di lapangan mulai dari penangkapan si terduga pelaku penembakan tidak menunjukan surat penangkapan dan hari ini di sidang perdana praperadilan dari semua gugatan yang saya sampaikan dari pihak termohon tidak dapat memberikan jawaban dari pihak termohon sehingga sidang hari ini ditunda. 

Karena pihak termohon beralasan pihaknya belum membuat jawaban dari gugatan pemohon dengan dalih kemarin ada bencana banjir,jadi untuk sidang dilanjutkan sampai besok tanggal 13/10,yang jadi pertanyaan saya ada apa ini semua tapi tidak jadi masalah kita tunggu besok di sidang lanjutan."cetus Kuasa Hukum Pemohon.

Haris selaku perwakilan dari keluarga juga menyampaikan kekecewaan nya atas tindakan aparat penegak Hukum yang sudah menangkap keluarga nya tersebut.

"Saya selaku keluarga si terduga pelaku ini merasa sangat kecewa dengan apa yang di lakukan aparat penegak hukum dari Polres Aceh Utara yang diduga melakukan  tindakan yang menurut saya merampas hak hak dari keluarga saya yang sudah di tangkap,jadi harapan saya untuk hasil nya di sidang praperadilan besok."ungkap Haris. (Maulana)