Faisal Hasan, YDBU Menangkan Banding Perlawanan di PT Banda Aceh.
Liputangampongnews.id - Permohonan banding perlawanan eksekusi Yang diajukan oleh YDBU atas putusan pengadilan Negeri Langsa no 8/Pdt.bth/2020/PN lgs telah diputus pada Kamis tanggal 8 Juli 2021 oleh pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan no 54/ PDT/2021/PT BNA dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Langsa, Provinsi Aceh.
H. Faisal Hasan, kepada Wartawan Selasa (13/7/2021) menyebutkan, “Alhamdulillah putusan banding perlawanan tersebut semakin menguatkan putusan PN Langsa, ujarnya.
Sementara itu, pihaknya sedang menanti kelanjutan eksekusi dari PN Langsa yang sudah diajukan.
Kami berharap ketua PN Langsa, segera mungkin untuk dapat melanjutkan eksekusi aset yang sudah diputuskan sesuai dengan putusan hukum tetap, karena seluruh putusan hukum biasa dan luar biasa sudah putus, ujar Faisal.
Lebih lanjut Faisal juga menyebutkan perlawanan juga sudah putus, bahkan sudah diatur kalo perlawanan tidak menghambat eksekusi, ujar nya lagi.
Sengketa yang telah berlarut larut selama beberapa tahun ini diharapkan segera diselesaikan oleh PN Langsa, kita minta pihak pengadilan segera dilakukan eksekusi aset ini, baik yang berada di Alur Pinang Langsa Timur, maupun yang ada di Jln syiah Kuala Kota Langsa.
Harapan semua pihak kami minta tim dari PN Langsa, untuk segera mengambil langkah langkah agar dan tidak di rugikan oleh pihak manapun, tutup Faisal. ( *).