DW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) Yudhi dan Laila, warga Perumahan Rorinata Residence, Jl. Tenggiri V, Kabupaten Langkat, melaporkan DW, seorang warga Binjai, ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (30/10/2024).
Laila, didampingi suaminya, melaporkan DW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. DW diduga memperdaya keduanya untuk membeli sebuah unit rumah toko (ruko) di Jl. Kutab Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang merupakan area pusat perbelanjaan, dengan harga di bawah pasaran karena mengaku terdesak kebutuhan finansial.
Selain tertarik dengan harga yang lebih murah, Yudhi dan Laila tak curiga karena DW merupakan teman mereka dan pemilik ruko di sekitar tempat mereka berjualan.
“Kami diminta melakukan pembayaran awal sebesar Rp 50 juta di sebuah kafe di Kota Binjai dengan perjanjian pelunasan tiga bulan setelah perjanjian jual-beli dibuat bersama saksi,” ungkap Laila kepada wartawan usai memberi keterangan di Polres Binjai.
Laila menjelaskan bahwa DW menawarkan ruko tersebut seharga Rp 300 juta dan sepakat menerima sisanya tiga bulan setelah menerima pembayaran awal Rp 50 juta. Dalam perjanjian, DW juga menyerahkan bukti kepemilikan atas ruko tersebut.
"Namun, dua minggu kemudian, DW datang dan meminta surat tanah atas ruko tersebut dengan alasan masalah keluarga, serta berjanji akan mengembalikannya secepatnya. Tetapi, sejak surat diserahkan, DW sulit dihubungi dan tidak kooperatif ketika ditanya,” kata Laila.
Yudhi menambahkan bahwa mereka kemudian mengetahui DW telah menjual ruko itu kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
"Kami mendapat informasi itu dari saksi yang mengakui bahwa pelaku sudah menjual kembali ruko tersebut," ungkap Yudhi.
Saksi sempat meminta mereka untuk tidak melaporkan DW lebih dulu, berharap DW masih menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini DW tidak memberikan kepastian. Merasa ditipu, Yudhi dan Laila akhirnya melaporkan DW ke Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan laporan tersebut, DW dilaporkan ke Polres Binjai dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/X/2024/SPKT/POLRES BINJAI. (**)