25 September 2024
Sumut

Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Bimtek di Padang Lawas Utara

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Acara bimtek yang digelar di enam hotel berbeda ini disinyalir melibatkan dugaan penyimpangan dana serta ketidakjelasan terkait legalitas penyelenggara.

Selama lima hari empat malam, kegiatan ini diadakan dengan tema berbeda di setiap hotel, seperti "Pelatihan Manajemen Kepemimpinan" di Hotel Green Garden Berastagi dan "Desa Tangguh Bencana dan Penguatan Ekonomi Desa" di Hotel Danau Toba Internasional. Namun, perhatian publik lebih tertuju pada besarnya biaya yang dibebankan kepada setiap desa. Berdasarkan undangan yang beredar, setiap desa diwajibkan mengirim enam peserta dengan biaya Rp10 juta per peserta, yang berarti total pengeluaran setiap desa mencapai Rp60 juta.

Dengan 386 desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, total dana yang dikeluarkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan, terutama karena adanya ketidakjelasan dalam proses pembayaran. Sejumlah peserta melaporkan diminta mentransfer biaya ke rekening pribadi penyelenggara, sementara yang lain diminta membayar tunai saat registrasi di lokasi acara.

“Kami disuruh transfer ke rekening pribadi, bukan rekening lembaga resmi,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, legalitas lembaga penyelenggara juga dipertanyakan. Beberapa lembaga yang terlibat diduga tidak memiliki izin resmi yang sah, memperkuat kecurigaan adanya manipulasi dan upaya penghindaran pajak. Salah satu lembaga penyelenggara bahkan sering kali mengganti nama pada kegiatan yang sama, sehingga menambah kesulitan dalam melacak keabsahannya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka juga menuntut agar para penyelenggara dan pihak terkait, seperti Kepala Dinas dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas Utara, dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dan pihak berwenang lainnya segera bertindak. Ini menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang tidak jelas,” ujar seorang warga dengan nada prihatin.

Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap penggunaan dana desa dinilai masih lemah. Meski ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan, masyarakat merasa pengawasan di lapangan belum optimal, membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Jika dugaan penggelapan dana desa dan pemalsuan legalitas terbukti, para pelaku berpotensi menghadapi sanksi pidana yang berat. Selain itu, kerugian negara akibat penghindaran pajak juga menjadi perhatian serius.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasus ini dan memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan, yakni untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan. (Adel)