Center Point Mall Disegel Walikota Medan, Tunggakan Pajak 56 Milyar
Liputangampongnews.id - Walikota Medan Bobby Nasution siang tadi menyegel bangunan Center Point Mall karena tidak membayar pajak sebesar 56 Milyar dan belum memiliki IMB dari Pemko Medan ( 9/07/2021)
Bobby Nasution mengunggah foto dan keterangan terkait penyegelan bangunan tersebut di IG miliknya @bobbynst.
Bobby yang didampingi wakil walikota menyampaikan bahwasanya penyegelan tersebut bukan lah secara mendadak tapi sudah ada pembicaraan mengenai sistem pembayaran tersebut pada 7 Juni 2021.
Pembahasan mengenai perihal tersebut sudah dilakukan bersama Kasubbag KPK,Kejari,PT KAI, dan direktur PT ACK, hasil keputusan tersebut seharusnya tanggal 7 Juli sudah dilakukan pembayaran pajak tersebut namun sampai hari ini kita belum menerima pembayaran tersebut,sebut Bobby.
Bobby menambahkan, selain itu Mall tersebut juga belum tersebut belum memiliki IMB dari Pemko Medan, salah satu syaratnya adalah membayar pajak bumi dan bangunan.
Skema pembayarannya juga belum disepakati karena tidak sesuai prosedur. (**)