17 April 2024
Daerah

BPN Aceh Besar Lakukan Pemeriksaan Objek Berperkara di Gampong Tumbo Baro

Foto : BPN Aceh Besar Bersama Tim Majelis Hakim Melakukan Pemeriksaan Objek Berperkara di Gampong Tumbo Baro | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar melakukan pemeriksaan objek berperkara di Gampong Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, Rabu (30/6/2021)

Pemeriksaan objek yang berperkara di Gampong Tumbo Baro dilakukan bersama dengan tim Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar Agusman, APTNH melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Aceh Besar Erlinda, S.H, mengatakan, pihaknya turun ke lokasi objek yang berperkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jhanto.

Kata Erlinda, ini dilakukan untuk memastikan apakah benar tanah ini kepemilikannya semula atas nama Zaini Bakri yang pada tahun 2012 yang telah terikat kredit di Bank Bukopin.

Pada saat berlangsung kredit dengan istri yang kedua dan pada bulan Desember 2020 Zaini Bakri selaku pemegang sertifikat tanah tersebut meninggal dunia, kata Herlinda.

Kreditnya sudah dilunasi, saat ini muncul persoalan istri pertamanya yang sudah diceraikan oleh almarhum Zaini Bakri pada tahun 2014 lalu minta bagi harta gono gini, pungkas Herlinda Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Aceh Besar. (**)