22 November 2024
Kampus

Bawaslu Pidie Jaya Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 Dengan Pihak Kampus

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terus berjalan, berbagai upaya dilakukan dalam menyukseskan pesta demokrasi terakbar di Indonesia. Tak terkecuali, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (2/10/2022).

Bawaslu alias Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman, Meurah Dua, Pidie Jaya.Dihadapan para Dosen dan Dewan Eksekutif Mahasiswa STIS Ummul Ayman, para Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Muzakkir, S.H, M.H. dan M Agmar Media, SHI, M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya hadir sebagai pemateri pada acara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, SH, MH dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 merupakan agenda nasional. 

"Pemilu kali adalah terakbar yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia yang memerlukan sinergitas semua pihak yang terlibat dalam pemilu," terangnya

Selanjutnya, Oktario menambahkan dalam pelaksanaan pemilu diperlukan upaya pencegahan pelanggaran sebagai langkah awal, apabila upaya-upaya pencegahan masih didapati pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum.

Khususnya penegakan hukum pidana pemilu yang nantinya diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk dapat atau tidaknya diteruskan ke pengadilan. Oleh karena itu Kajari mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pengawasan pemilu sebagai bentuk partisipasi masyarakat." ketus Hartawan

Sementara itu, Ketua STIS Ummul Ayman Pidie Jaya yang diwakili PK.I, Tgk Syech Khaliluddin, MA mengatakan, bahwa acara yang dilaksanakan ini merupakan bentuk implementasi kerjasama (MoU) STIS Ummul Ayman dengan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya dalam rangka untuk meningkatkan partipasi para stake holder dalam pencegahan dan pengawasan sebagai upaya partisipatif dalam pelaksanaan pemilihan umum." sampaikan ia.

Muzakir, SH., MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pidie Jaya mengatakan sesuai dengan Pasal 104 huruf f UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan, “Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif”. Salah-satunya dilakukan dengan mengajak pihak kampus untuk ikut terlibat dalam pengawasan pada pelaksanaan pemilu.

"Dimana selama ini kita lihat masyarakat kurang berminat berpartisipasi dalam pemilu, baik untuk mencegah ataupun untuk melapor pelanggaran pemilu, partipsipsi masyarakat masih hanya pada pemberian hak suara, sehingga kami memandang kegiatan ini penting untuk dilakukan karena keterlibatan semua pihak merupakan salah satu instrumen suksesnya pelaksanaan pemilu." akhiri Muzakir. (R)