Bareskrim Tangkap Penipu Deepfake! Modus Catut Nama Presiden Prabowo Terbongkar
Foto : Dok. Google Image/rmol.id | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mencatut nama pejabat negara.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JS (25) ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (7/2) dilansir rmol.id.
Modus yang digunakan JS adalah mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut. Dalam video yang diunggahnya, tersangka mengajak masyarakat mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dengan mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi. Setelah korban mengisi data, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, meskipun bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.
JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway” untuk menjaring korban baru.
Modus yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang telah ditangkap pada 16 Januari 2025.
“Hasil analisis dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut 100 persen palsu. Teknik deepfake face detection mendeteksi manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.
JS diketahui telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 dengan lebih dari 100 korban di 20 provinsi. Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua, dengan total kerugian mencapai Rp65 juta.
Selain menangkap JS, penyidik menyita empat unit ponsel, satu kartu ATM, dan KTP atas nama JS. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk memblokir akun-akun penyebar hoaks deepfake, termasuk akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola tersangka.
JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar. (**)