ALMANTRA Desak Kapolda Periksa Pemilik Marcopolo Club Malam
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID — Aliansi Mahasiswa Nusantara (ALMANTRA) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik Marcopolo, sebuah club malam di Kota Binjai. Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Aksi, Nurhalim Perdana, dalam wawancara terbaru mereka.
Menurut keterangan Nurhalim, ALMANTRA telah melakukan observasi di sekitar Marcopolo dan menemukan keresahan masyarakat terkait keberadaan club malam tersebut. Keluhan ini disampaikan oleh warga melalui forum diskusi bertajuk "Pemuda dan Masyarakat Bersatu dalam Membersihkan Narkoba di Sumut" yang digelar di Kota Binjai.
Marcopolo, yang sebelumnya bernama Key Garden dan pernah dibongkar, kini beroperasi kembali dengan nama baru. Namun, ALMANTRA menyoroti bahwa club malam ini tidak memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Lebih lanjut, ALMANTRA mencurigai Marcopolo sebagai tempat peredaran narkoba, khususnya pil ekstasi. Dugaan ini didasarkan pada temuan dan laporan dari masyarakat setempat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ALMANTRA menekankan pentingnya pemberantasan narkoba karena zat adiktif yang terkandung di dalamnya sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam aksi demonstrasi damai yang digelar di depan Markas Polda Sumut, ALMANTRA menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Marcopolo. Mereka meminta Kapolda Sumut untuk memanggil dan memeriksa pemilik club malam tersebut atas dugaan pelanggaran izin operasional dan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
ALMANTRA berharap langkah ini dapat mengembalikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Binjai serta membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara. (AD)