29 Maret 2024
Nasional

Aktif Menentukan Pemenang Tender Proyek, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) berperan aktif dalam penerbitan izin usaha hingga penentuan pemenang lelang. Hal itu terungkap saat KPK memeriksa sejumlah saksi di Satbrimob Polda Maluku.

“Para saksi hadir, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif Tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) melansir indopos.com.

Ali menambahkan dalam pemeriksaan itu, para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang yang diterima oleh Richard. Ali menyebut, uang tersebut berasal dari pihak kontraktor yang tengah mengerjakan proyek di Pemkot Ambon.

“Sekaligus dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon,” tambahnya.

Ada pun pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi antara lain:
– Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon:
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo;
– Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon tahun 2019- 2020 Neil Edwin Jan Pattikawa;
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021 Lucia Izaak;
– Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy;
– Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais;
– Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua;
– Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy;
– Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette;
– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat;
– Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023 Ferdinanda Johanna Louhenapessy;
– PNS/Pokja ULP 2013-2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena; dan

Sekretaris Walikota (sejak 2011) / Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota (sejak 2017 Nunky Yullien Likumahwa.Sementara itu, pihak swasta yang diperiksa antara lain:
– License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon Nandang Wibowo;
– Direktur CV Angin Timur Anthony Liando;
– Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu; dan
– Direktur CV Rotary, Meiske De Fretes.

Dalam perkara ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020. KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.

Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.

Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan. (**)