Daerah
Ada "Pocong Covid-19" Gentayangan di Pidie Jaya
Liputangampongnews – Menggelar patroli Jam Malam ke sejumlah tempat keramaian sepertinya di warung kopi (Warkop). Muspika Kecamatan Ulim berikan dua Contoh pada warga begitu pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19. Selasa malam (29/12/2020).
Sesuai instruksi Gubernur Aceh Ir Nova Irwansyah, nomor 07 /INSTR/ 2021 tanggal 20/5/2021, membatasi jam Operasional untuk warung/ Cafe, Swadaya pusat pembelanjaan/ Mall dan sejenisnya, dengan Pukul 22. Wib.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, S.H, M.H, Melalui Kapolsek Ulim, Ipda Budiono, SE. MM, gencar melakukan sosialisasi Adaptasi serta memberikan edukasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
"Dalam operasi jam malam, Kapolsek Ulim menujukan contoh, masuk kerumah sakit atau ke alam kubur "pocong covid-19," inilah yang terjadi jika tidak mematuhi Prokes ungkap Kapolsek."
Patroli tersebut juga diikuti personil TNI, Polri, Kepala Puskesmas didampingi oleh tim medis dengan Melengkapi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk mensosialisasikan kepada pemilik usaha/karyawan pertokoan, swalayan, Kafe, dan warung agar menutup tempat usahanya mulai pukul 23.00 WIB.
Patroli skala besar dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah hukum jajaran Polsek Ulim untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19 supaya masyarakat tidak berkerumun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar memahami diberlakukannya jam malam khusus nya di wilayah Ulim umumnya wilayah Pidie Jaya, demi terciptanya situasi yang kondusif.
Kapolsek juga menegaskan jika pihaknya tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal.
“Akan ditindak tegas, ditutup serta ditilang sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku,” kata Kapolsek setempat
“Masyarakat harus rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker dan tidak mendatangi kerumunan serta jaga jarak,” Pungkas Kapolsek. (**)