17 September 2024
Daerah

Abu Suhai Layangkan Somasi Terhadap Ketua DPRK Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Suhaimi Hamid Wakil Ketua II DPRK Bireuen dari Partai PNA melakukan somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos melalui kuasa hukumnya terkait proses pergantian antar waktu (PAW), Senin (10/10). 

"Terkait Proses PAW, Abu Suhai akan menggugat Lembaga DPRK Bireuen ke Pengadilan dengan melayangkan somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen agar tidak melanjutkan Proses PAW."

Sementara itu, anggota DPRK Bireuen dari Partai PNA, Taufik kepada media ini melalui pesan singkt Whatsapp mengatakan, bahwa keputusan tersebut adalah keputusan dari Badan musyawarah bukan sikap pribadi Ketua DPRK, dan dalam Rapat Banmus Suhaimi hamid juga hadir,  jadi sangat tidak sesuai jika ketua DPRK di somasi, lseharus nya suhaimi hamid melakukan pembelaan di Banmus. 

Tndakan yang dilakukan saudara Suhaimi Hamid tidak tepat , ini bentuk kepanikan yang ditunjukkan, sehingga mensomasi Ketua DPRK, kata Taufik. 

Lebih lanjut kata dia, PAW Suhaimi Hamid sudah berdasarkan surat partai PNA dan hasil musyawarah. 

Tindakan  Abu Suhai itu tidak tepat menurut Taufik, karena pergantian Pimpinan dalam lembaga DPRK itu hal biasa, tidak perlu terlalu dipermasalahkan, Pimpinan DPRK itu bagian Dari alat kelengkapan Dewan, jadi kalau ada pergantian itu hal biasa, ujarnya. 

Sedangkan Suhaimi Hamid yang di sapa Abu suhai ketika di konfirmasi media ini mengatakan " dia sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukum nya . Karena sudah masuk ke ranah hukum , sebenar nya masalah tersebut harus di hentikan. A

Abu Suhai mengatakan, sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya di Banda Aceh, kuasa hukum partai , Karena saya tidak mau berdebat lagi, maka saya serahkan kepada kuasa hukum.. 

Ketua Fraksi Juang Bersama dari Partai  Demokrat ,  Zulfikar SE, MM  ketika di konfirmasi media ini via seluler mengatakan " terkait PAW Suhaimi Hamid merupakan musyawarah banmus bukan pribadi ketua DPRK ,hasil musyawarah di lanjutkan pada paripurna , belum satu keharusan langsung di ganti , di usulkan pergantian ke Provinsi .  

Kata Zulfikar di dua kubu antara Irwandi dan Samsul Bahri ( Tiyoeng ) yang sah dari kubu Irwandi yang masih diakui , keabsahan  Kemenkumham 

Masalah PAW yang dihentikan oleh kuasa hukum apakah sudah ada surat dari pengadilan untuk menghentikan . 

Permasalahan ganti dan  tidak nya dari Partai nya , keranahan pihak DPRK menilai surat partai, yang bisa menjawab adalah partai nya sendiri , hasil musyawarah bukan hasil pribadi ketua DPRK dan Ketua Fraksi .

Secara DPR dia netral tidak berdiri di pihak sana , atau di pihak sini, sesuai aturan hukum.

Zulfikar menegaskan Hal tersebut mutlak urusan Banmus bukan keputusan Ketua DPRK dan ketua Fraksi,  karena di Banmus perwakilan semua fraksi kurang lebih 21 orang dengan Sekwan , Ketua DPRK dan Ketua Fraksi tidak berhak menggantikan,  keputusan nya ada di Provinsi, pungkasnya.

Pewarta : Adi Saleum