Tanah Wakaf di Kayee Jatoe Dieksekusi PN Meureudu, Ratusan Warga Padati Lokasi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ratusan warga Gampong Paru Keude dan Gampong Kayee Jatoe, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, memadati lokasi tanah wakaf di Gampong Kayee Jatoe, Selasa (16/9). Kehadiran warga tersebut untuk menyaksikan langsung proses eksekusi lahan yang telah lama menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak masjid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut sebelumnya pernah dijual oleh kakek pihak penggugat kepada warga Paru. Namun dalam perjalanannya, lahan sawah di kawasan Cubo itu kemudian diwakafkan untuk kepentingan Masjid Baitul Fuqara Paru. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum berkepanjangan setelah cucu dari almarhum mengklaim kembali tanah yang sudah diwakafkan itu.
Sengketa semakin memanas karena lima orang yang menguasai lahan tersebut mengklaim tanah itu masih milik keluarga mereka. Mereka berdalih memiliki bukti berupa surat tulisan tangan peninggalan orang tua. Namun, menurut keterangan saksi, tanah itu telah sah diwakafkan oleh almarhum M. Jamil untuk Masjid Baitul Fuqara, sehingga tidak lagi menjadi hak pribadi keluarga.
Ahli waris yakni cucu dari pihak pertama yang menjual tanah tersebut kepada M. Jamil memperkarakan status lahan, sehingga memicu konflik berkepanjangan selama kurang lebih enam tahun terakhir. Persoalan ini berulang kali menimbulkan ketegangan antara warga Paru dengan pihak ahli waris hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, Pengadilan Negeri Meureudu akhirnya turun tangan dengan menggelar eksekusi. Berdasarkan putusan pengadilan, tanah sengketa tersebut sah menjadi milik Masjid Baitul Fuqara Paru. Papan pengumuman sita eksekusi pun resmi dipasang di lokasi, menandai berakhirnya konflik yang telah berlarut-larut.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat, mengingat banyaknya warga yang hadir. Meski sempat diwarnai ketegangan, proses akhirnya berjalan lancar. Warga tampak lega ketika putusan pengadilan memenangkan pihak masjid, karena sejak awal tanah itu diniatkan sebagai wakaf untuk kepentingan ibadah.
Dengan selesainya eksekusi, warga Gampong Paru Keude menyatakan rasa syukur dan berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba mengutak-atik status tanah wakaf tersebut. “Ini kemenangan umat, tanah wakaf harus dijaga,” ujar salah seorang warga. Keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga agar persoalan wakaf di masa mendatang lebih tertib administrasi sehingga tidak lagi menimbulkan konflik panjang. (DP)