Peras Kadis 7 M, Gubernur Bengkulu Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Pilkada
Foto : SCTV | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memeras kepala dinas dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi demi mengumpulkan dana politik untuk Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin menginstruksikan pemotongan tunjangan pegawai hingga memaksa para pejabat menyetor dana dari berbagai sumber.
"Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, terlihat jelas bahwa uang yang dihimpun digunakan untuk membiayai tim sukses. Ada permintaan dana untuk kelompok tertentu dan kegiatan politik," ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Total Rp7 Miliar dari Pemerasan Pejabat
Rohidin diduga memeras berbagai pejabat, di antaranya:
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp200 juta.
Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, sebesar Rp500 juta, yang berasal dari potongan anggaran operasional.
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar Rp2,9 miliar.
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, menghimpun Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja.
Dana yang terkumpul diduga mencapai Rp7 miliar. Selain itu, Rohidin juga disebut meminta kontribusi dari sejumlah pengusaha di wilayah Bengkulu.
OTT dan Penetapan Tersangka
Rohidin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11). Dari delapan orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah deretan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana untuk kepentingan politik. (**)