Penggiat Wisata Minta Dewan Pidie Realisasikan Qanun Wisata
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mengingat kurangnya lapangan kerja di Kabupaten Pidie dan melihat potensi lapangan kerja paling mudah adalah di sektor Wisata, seorang penggiat wisata, Zian Mustaqin, meminta Pemerintah, dalam hal ini DPRK Pidie untuk segera merealisasikan Qanun atau aturan tentang wisata di Pidie.
Qanun Wisata di perlukan, untuk menjamin para pengusaha wisata dan wisatawan yang melalukan aktifitas di Kabupaten Pidie. Selain itu, qanun wisata juga bertujuan untuk menciptakan peluang kerja kepada masyarakat Pidie.
"Sampai sekarang, Wisata di Pidie belum ada aturan baku, sehingga para pengusaha wisata, baik sektor perhotelan, tour Guides atau pemandu wisata, travel dan kuliner tidak berkembang", ungkapnya.
Khusus para pengusaha wisata dan juga guide travel juga tidak berani membuka peluang kerja wisata karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari Pemkab Pidie, dikarenakan tidak ada aturan baku. Sehingga rentan timbulnya konflik antar warga.
"Konflik karena tidak ada aturan, dapat menghambat pembangunan sektor wisata, seperti yang terjadi di pantai mantak tari, pantai pelangi dan Jalan baru", Zian memberikan contoh.
Anggota dewan dinilai apatis terhadap perkara tersebut. Padahal, qanun wisata juga membahas nilai retribusi ke daerah sehingga dapat menggenjot angka PAD.
"Dewan juga tidak pernah memanggil pengusaha wisata untuk membahas pembangunan sektor wisata. Sementara, potensi Wisata di Pidie sangat menjanjikan untuk membuka peluang kerja dan kebangkitan Ekonomi masyarakat bawah", ujar Zian.
"Kami juga meminta Pj. Bupati Pidie untuk segera mengambil langkah solusi pasti, jika Pihak DPRK Pidie "mengendapkan" Qanun wisata dengan membuat perbup Wisata. Sehingga investasi wisata di Pidie, semakin berkembang dan target menurunkan angka pengangguran tercapai", sambung Zian Mustaqin. (AS)