MK Perintahkan PSU DPD 2024 Sumbar, Irman Gusman Diikutsertakan
Foto : Dok : MKRI | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Putusan ini juga memerintahkan agar Irman Gusman, pemohon dalam kasus ini, diikutsertakan sebagai peserta dalam pemilu ulang tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemohon harus mengumumkan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, termasuk fakta bahwa ia pernah menjadi terpidana, melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat luas dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga menegaskan bahwa perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tidak perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketidakpatuhan KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pencabutan Keputusan KPU 1563/2023 dan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Ketidakpatuhan ini dianggap menciderai hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih.
Suhartoyo menyatakan bahwa untuk memulihkan hak konstitusional tersebut dan memberikan kepastian hukum yang adil, Keputusan KPU No 1563/2023 harus dinyatakan tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan ini juga berlaku bagi Keputusan KPU 360/2024 yang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat.
MK juga menegaskan pentingnya mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang tanpa melalui kampanye, dengan alasan agar pemilih mendapatkan informasi lengkap tentang latar belakang calon, termasuk jika mereka pernah tersangkut masalah hukum.
Keputusan ini diambil setelah KPU menetapkan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, berdasarkan laporan masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Pemilu. Irman Gusman sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon anggota DPD dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023.
Dengan putusan ini, MK mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. (**)