Hukum
Miliki Sabu, MU di Tangkap Polisi di Pekarangan Mesjid
Liputangampongnews - Satres Narkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (27/5/2021).
Pelaku berisial MU (30) warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, dicokok Polisi di perkarangan Mesjid At-Taqwa Kota Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.Ditangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 2,16 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1( satu) bungkusan rokok kosong merk sampoerna mild dan 1 (satu) buah kertas plastik bening.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad, S.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menguasai narkotika jenis sabu di perkarangan mesjid At-Taqwa di Kota Meureudu.
Kata Rahmad, kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki di dalam perkarangan mesjid.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam celana dalam pelaku 1 (satu) bungkusan rokok merk sampoerna mild yang di dalammnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kertas plastik bening, ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakannya, pelaku mengakui barang bukti yang di temukan tersebut miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (**)