22 November 2024
Sumut

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Polisi Saat Berusaha Melarikan Diri

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Polrestabes Medan, Sumatera Utara, telah melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki seorang terduga kurir narkoba berinisial FS (41) yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram. Langkah ini dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. FS, yang merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan mengenai keberadaan seorang pria yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Minggu (18/8). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.

"Saat penggeledahan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya," ujar Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa (19/8), di Medan.

Dalam interogasi, FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial F untuk diantarkan ke kawasan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat dua kilogram, dua unit handphone, satu tas samping, satu tas ransel, BPKB, dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun. (**)