Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Matang Drien Laporkan Enam Pelaku ke Polres Lhoksukon
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kuasa hukum korban pengeroyokan di Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, resmi melaporkan enam pelaku ke Polres Lhoksukon, Aceh Utara, pada 19 Agustus 2024.
Zia Ulhaq (27), korban dalam kasus ini, memberikan kuasa penuh kepada H.A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, dan Muhammad Nazar, SH, dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa untuk melaporkan enam pelaku pengeroyokan ke Polres Lhoksukon.
Diduga, enam pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban di salah satu acara pertunangan di Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kejadian bermula saat korban sedang mengurus acara pertunangan kakaknya di rumah pada 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Tiba-tiba, sekelompok orang datang dan menyerang korban hingga tubuh serta wajahnya penuh luka memar akibat pukulan dari para pelaku, yang dikenal korban sebagai DD, IR, WY, WD, AW, dan MY. Mereka datang tanpa undangan dari pemilik rumah, yang sedang mengadakan acara pertunangan putrinya, kakak korban.
Korban mengaku kepada polisi bahwa ia tidak memiliki masalah apapun dengan keenam pelaku, mengingat dirinya telah lama berada di pesantren di Samalanga. Korban kaget saat diserang, mengenal hanya satu orang, sedangkan pukulan lainnya datang dari belakang hingga menyebabkan bajunya koyak.
Sementara itu, kuasa hukum Zia Ulhaq, H.A. Muthallib Ibrahim dan Muhammad Nazar, SH, dari Kantor YARA Langsa, kepada wartawan di Itali Café Panton Labu pada Kamis, 12 September 2024, menyebutkan bahwa klien mereka dikeroyok tanpa alasan jelas. “Klien kami selama ini berada di pesantren dan tidak ada di Matang Drien. Kami menduga, pengeroyokan ini salah sasaran,” ujar H. Muthallib.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara sesuai dengan laporan polisi nomor STTLIP/120/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH pada 19 Agustus 2024, dengan dasar pasal 170 KUHP jo 351," tambah H. Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Lebih lanjut, H. Muthallib menjelaskan bahwa kedatangan para pelaku ke rumah korban diduga dengan alasan mencari pencuri, karena salah seorang pelaku, WD, berteriak bahwa ada pencuri di rumah tersebut. Saat itu, keluarga yang sedang menggelar acara pertunangan sempat terkejut karena para pelaku datang sambil berteriak dan memaksa pemilik rumah untuk memanggil seluruh anggota keluarga. Teriakan keras tersebut datang dari mulut WD, yang diketahui sebagai perangkat desa Gampong Matang Drien.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Selain kasus pengeroyokan, ada dua kasus lainnya yang kami laporkan terkait WD, yaitu pengrusakan dan ancaman yang dilakukan di sebuah asrama putri di Medan,” ujar H. Muthallib lagi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kami taat dan menjunjung tinggi hukum," tegasnya.
H. Muthallib, yang lahir di Langsa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, juga menyebutkan bahwa korban adalah cucunya, sehingga selain sebagai kuasa hukum, ia juga memiliki ikatan keluarga dengan korban, Zia Ulhaq. (**)