26 April 2025
News
LIRA Aceh Tenggara:

Empat Pemuda Ditangkap Bawa 1.000 Gram Sabu ke Aceh Tenggara, Diduga Hanya Kurir Jaringan Besar

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDEmpat pemuda, dua di antaranya perempuan dan masih berstatus mahasiswa, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa (22/4/2025), di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur. Para tersangka diketahui membawa sabu dari Medan menggunakan mobil travel sewaan, yang memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut bukan milik mereka secara pribadi.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni SH (23) warga Desa Suka Rimbun, H (18) warga Desa Jongar, S (18) warga Desa Lawe Beringin, dan AR (38) warga Desa Darul Makmur. Dari keempatnya, SH diduga sebagai pemilik barang, sementara tiga lainnya disebut turut serta dalam proses distribusi.

Kuat dugaan mereka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar provinsi, telisik dari status sosial empat pelaku tersebut tidak mungkin mereka mampu membayar atau membeli Sabu senilai Rp1,5 miliar. Wajar publik mencurigai barang haram itu dibawa sebelum dilakukan pembayaran, mengindikasikan adanya pihak lain yang menjamin barang tersebut. Sehingga membuka kemungkinan bahwa para tersangka hanyalah kaki tangan dari sindikat yang lebih besar.

"Publik layak bertanya, dari mana empat anak muda itu bisa mengakses narkoba bernilai miliaran jika bukan bagian dari jaringan? Sangat mungkin mereka hanya kurir," ujar Saleh Selian, tokoh masyarakat Aceh Tenggara dan aktivis LIRA, kepada liputangampongnews.id, Jum'at (25/4/2025).

Kekhawatiran juga mencuat soal asal-usul sabu tersebut. Menurut Saleh, bukan tidak mungkin barang tersebut terhubung dengan jaringan pengendali narkoba dari dalam Lapas seperti jaringan lapas Tanjung Gusta, Medan, yang sebelumnya pernah terungkap. "Kita harus buka mata, kasus ini berpotensi besar terkait dengan jaringan lapas. Ini bukan soal lokal lagi, ini nasional," tegasnya.

Ia juga meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Menurut Aktivis LIRA, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., perlu menyampaikan hasil penyelidikan ke publik secara terbuka, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga. Tidak hanya itu, ia menilai keterlibatan Polda Aceh sebagai backup sangat krusial untuk menelusuri dalang di balik pemasok ini.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di Aceh. Meski operasi penangkapan kerap dilakukan, masyarakat menilai penegakan hukum masih terkesan menyasar pelaku lapangan, bukan aktor utama." Tukas Sales Selian

Pemerintah pusat melalui Program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu misi prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Namun di lapangan, tantangan penegakan hukum masih terlihat nyata. Keterlibatan aparat yang lebih tinggi dan investigasi menyeluruh dibutuhkan agar upaya pemberantasan ini tidak hanya menjadi slogan.

Masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini merasa resah akibat maraknya peredaran narkoba berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membongkar jaringan besar yang telah merusak generasi muda. Harapan mereka sederhana, "Hukum ditegakkan secara adil dan tuntas. (*)