Camat Gandapura Layangkan Surat Penertiban Ke 2 Untuk Pedagang
Liputangampongnews.id - Camat Gandapura, Kabupaten Bireuen melayangkan surat penertiban ke 2 (dua) untuk pemilik toko maupun pedagang kaki lima di kecamatan setempat, Kamis (16/12/2026).
Mirza Fahmi .S.STP. M.Si Camat Gandapura mengatakan, tujuan pihak bersurat kepada pedagang
bertujuan untuk menertibkan agar kota kecamatan tidak semraut dan tertata rapi.
Sebelumnya pihak kecamatan juga sudah pernah menyurati pedagang kaki lima dengan nomor surat 300/ 748/2021 prihal pemberitahuan penertiban kota ganda pura.
Berikut Instruksi Camat Gandapura:
1. Pedagang harus menyimpan perlengkapan penjualan nya di tempat yang di sediakan ,tempat jualan seperti gerobak harus di letakan pada tempat nya jangan sembarangan tempat.
2. Pedagang yang menempati toko untuk membongkar dengan sukarela bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Camat menghimbau jangan ada yang membangun dinding samping didepan toko sehingga mengganggu keindahan pemandangan Kota Gandapura.
4. Kegiatan berjualan di alun alun Kota Gandapura di mula sejak pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai.
Dikatakan Camat, pihaknya akan menyurati dinas terkait yang ada di untuk segera bisa di tertibkan.
Sementara itu, Chairullah Abed, SE. Kasat Pol PP & WH Kab Bireuen mengatakan, saya sedang menunggu surat ke dua dari camat Gandapura, apa bila sudah ada surat ke dua dari Camat saya rapatkan dulu baru kami meninjau ke lokasi, pungkasnya.
Pewarta: Adi Saleum