Begini Kata Plt Sekda Pidie Jaya Terkait Pelaksanaan Musrenbang
Foto : Plt. Sekda Pidie Jaya, Saiful, M.Pd | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Saiful, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang hanya digelar di dua kecamatan, yakni Bandar Dua dan Trienggadeng.
Menurut Saiful, pelaksanaan Musrenbang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Pada poin 5 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Musrenbang, SKPD Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat menyelenggarakan Musrenbang dengan menggabungkan beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota," ujar Saiful.
Ia menyatakan bahwa keputusan menggabungkan Musrenbang beberapa kecamatan ke dalam dua lokasi tersebut telah mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi substansi dari forum musyawarah tersebut. "Kami memastikan bahwa seluruh kecamatan tetap mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan usulan dan aspirasi pembangunan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Saiful juga menepis anggapan bahwa keputusan ini didasari oleh faktor lain di luar kepentingan perencanaan pembangunan yang efektif. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang tetap berlandaskan prinsip partisipatif dan inklusif, dengan melibatkan perwakilan dari seluruh kecamatan di Pidie Jaya.
"Jika masih ada kekhawatiran terkait pelaksanaan Musrenbang ini, kami terbuka untuk menerima masukan dan kritikan dari berbagai pihak demi penyempurnaan proses perencanaan pembangunan di masa mendatang," sebut Saiful, Jumat (21/2).
Saiful juga mengapresiasi terhadap berbagai kritikan dan masukan, hal ini kata dia menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa regulasi menjadi acuan bukan argumen untuk dijadikan keputusan, katanya.
Terkait pemilihan lokasi pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Trienggadeng dan Bandar Dua, Plt. Sekda Pidie Jaya meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada para camat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada camat yang berhasil dikonfirmasi. Jika terdapat klarifikasi lebih lanjut, informasi tersebut akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya. (**)