Jual Chip di Toko Ponsel, Pemilik dan Pembeli Diringkus Polisi Polres Aceh Timur
Liputangampongnews.id - Seorang pemilik toko ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, berinisial HG (35) bersama seorang pria berinisial RR (30) diringkus Polisi Polres Aceh Timur saat melakukan transaksi jual beli chip higgs domino island, pada Selasa (28/9/21) sekira pukul 20.00 wib.
Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur Syawaluddin, S. H., M. H, dan sejumlah Pejabat teras Polres Aceh Timur lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (29/9/21), kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, kata Kabid Humas, dari kedua terduga pelaku penjual dan pembeli chip itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realmi, Type C2 milik pemilik toko ponsel berinisial HG, 1 unit Handphone milik pembeli berinisial RR, uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (Dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) milik HG dan uang tunai milik RR sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli chip higgs domino di toko ponsel tersebut.
Polisi di Aceh Timur meringkus kedua pelaku diduga melakukan jual beli chip itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang maraknya judi online di daerah itu, sebut Kabid Humas lagi.
Saat ini jajaran Polres sangat gencar membasmi judi online ini yang meresahkan masyarakat setelah ada perintah dari Kapolda Aceh, tutup Kabid Humas. (R)